BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Satlantas Polres Seruyan Iptu Beno Hartanto, menyarankan para siswa menggunakan transportasi jenis sepeda saat berangkat ataupun pulang sekolah. Bagi siswa berusia di bawah 17 tahun, dilarang menunggangi kendaraan sendiri, sepeda motor, atau mobil.
"Kalau siswa itu sudah cukup umur dan telah memiliki SIM serta kendaraan yang digunakan lengkap, itu tidak masalah. Selama siswa yang bersangkutan dapat mentaati dan mematuhi aturan lalu lintas," kata Beno Hartanto, di Kuala Pembuang, Kamis (9/3/2017).
Sementara bagi siswa yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi sekolah, lanjut dia, boleh menaiki kendaraan bermotor, dengan catatan siswa tersebut harus diantar (dibonceng) oleh orang tua atau saudaranya berangkat atau jemputan pulang sekolah.
"Bagi yang mengantar pun harus mengantongi SIM dan surat kendaraan yang lengkap. Sebab itu, salah satu syarat tertib belalu lintas di jalan raya. Disamping juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang. Tetap mengedepankan unsur keselamatan," ujarnya.
Kembali terhadap ajakan penggunaan sepeda bagi siswa itu, tambahnya, bagi siswa lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari lingkungan sekolah, alangkah baiknya tetap menggunakan sepeda atau berjalan kaki secara bersama.
"Selain itu menyehatkan badan sembari berolahraga santai, karena membuat kondisi badan dapat lebih rileks," ungkapnya sambil tersenyum. (PARNEN/N).








