BORNEONEWS, Sampit - Fatkur Rozi alias Poniman, Jajang Sunandar alias Jajang, Zainal Abidin alias Bidin, Yatmo, dan Kriswidiyanto alias Kris warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim) memanen sawit koperasi plasma Sekar Tani lantaran menolak kesepakatan kerjasama (MoU) dengan perusahaan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) mitra koperasi itu.

"Rencananya sawit itu mau kami jual ke perusahaan juga, pemanenan itu sebagai bentuk penolakan kami karena surplus di MoU baru kami nilai merugikan anggota. Harusnya tetap gunakan MoU lama apalagi akad kredit sudah lunas," kata tersangka Kris saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim dihadapan jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Kotim Bruriyanto, Kamis (9/3/2017).

Menurut para tersangka, MoU yang sebelumnya dibuat sudah dinilai bagus. Karena koperasi sudah tidak ada tanggungan lagi dengan pihak bank. Harusnya koperasi tetap melanjutkan kesepakatan awal agar anggota bisa menikmati hasil yang lebih besar. Mengingat sebelumnya sisa hasil kebun yang mereka terima merupakan bagian yang sudah dipotong dari pembayaran kredit bank.

Para tersangka menyebut, mereka harus ditangkap lantaran waktu pemanenan yang mereka lakukan saat itu tidak tepat sehingga ketahuan dan dilaporkan perusahaan.

Kawanan tersangka itu beraksi pada 4 Januari 2017 lalu di Devisi I Mulya Agung Estate PT KMB Blok A 09, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.

Para tersangka berangkat dari kediamannya menuju TKP dan berhasil memanen 13.340 kg, kemudian diangkut dan dimasukkan ke dalam truk dan siap untuk dijual. Namun belum sempat dijual, satu per satu mereka dijemput aparat kepolisian di kediamannya masing-masing,

Akibat perbuatannya itu perusahaan mengalami kerugian Rp20 juta. Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)