BORNEONEWS, Sampit - Setelah sempat ditunda beberapa jam, pelaksanaan paripurna digelar pukul 13.30 WIB penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-frasksi di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), disampaikan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Kamis (9/3/2017). Di mana menurutnya Raperda yang mereka ajukan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Karena sudah sesuai dengan penyusunan naskah akademik dan melalui penelitian dan kajian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dengan harapan bisa dijadikan sebagai solusi dan kebutuhan di masyarakat.

“Terkait proses awal eksekutif telah melakukan pembahasan terlebih dahulu atas raperda ini, berdasarkan aturan yang telah ditentukan dan dilakukan juga pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Taufiq.

Selain itu terkait keingian agar masyarakat dlibnatkan menurutnya masyarakat memang berhak memberikan saran dan masukan secara lisan atau tertulis terhadap tiga raperda tersebut.

Sementara itu, terkait Raperda penyertaan modal PDAM selama ini, eksekutif menilai telah memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen air dengan meningkatkan pelayanan instalasi pengelolaan air (IPA) 100 meter per detik serta peningkatakan SDM melalui pelatihan dan perekrutan tenaga kerja sesuai kompetensi di bidangnya.

Terkait Raperda pengendalian minuman beralkohol dan larangan mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan diharapkan nanti bisa menjadi dasar administrasi dan pidana serta memberikan dampak yang positif ke depannya.

”Dari itu sangat penting adanya regulari dan larangan-larangan terhadap minuman beralkohol,” tukas Taufiq.

Di sisi lain, untuk Raperda perparkiran diharapkan nanti dengan perda baru dapat menata parkir dengan baik sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. (NACO/B-5)