BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan, perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) bisa dikenakan saksi berupa pencabutan izin.

“Apabila perusahaan dengan sengaja membayar upah karyawan tidak sesuai dengan UMK atau UMSK, tentu hal itu melanggar aturan. Sehingga bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” ujar Bima, Kamis (9/3/2017).

Meskipun ada peraturan berupa pencabutan izin usaha tersebut, namun mereka tidak langsung mengambil sikap tegas tersebut. Sebab memberiksan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK atau UMSK tersebut perlu adanya kajian dari tim pengawas, yang mana dalam hal ini adalah Dinas Keternagakerjaan Kalimantan Tengah.

“Kalau memang ada hal seperti itu, maka akan kami laporkan ke provinsi lebih dulu. Dan pihak provinsi lah yang melakukan pengawasan,” lanjut Bima.

Adanya pengawasan tersebut dilakukanagar pihaknya tidak sembarangan dama memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Karena hal itu akan bertentangan dengan para karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

“Tntunya kalau ada perusahaan yang dicabut izinnya, akan berdampak pada banyaknya pengangguran di daerah ini,” kata Bima.

Walaupun begitu, hingga saat ini belum ada perusahaan yang membayar gajih wartawannya di bawah upah minimum. Bahkan laporan dari karyawan juga belum ada diterima oleh pihaknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)