BORNEONEWS, Puruk Cahu - Meruncingnya masalah sengketa batas wilayah antara Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung setelah keluar Peraturan Bupati (Perbup) awal 2017 merupakan puncak dari kekesalan masyarakat.
Kepala Desa Tahujan Ontu, Iyusmanto menjelaskan sejak 2003 tanah sekitar perbatasan sudah menjadi hak Desa Tahujan Ontu.
"Akhirnya setelah musyawarah mufakat bersama 28 Nopember 2005 yang waktu itu menghasilkan kesepakatan bahwa warga Desa Tahujan Ontu serta warga Kelurahan Keriwit dilarang membuat aktivitas di sekitar tanah perbatasan.
Sejak kesepakatan itu warga Desa Tahujan Ontu sangat menghargai dan mengindahkan hasil musyawarah mufakat bersama dan setelah masuk pada 2015 ketenangan masyarakat desa membali terusik.
"Tidak ada konfirmasi dan koordinasi kepada masyarakat Desa Tahujan Ontu maupun kepada pemerintah desa, tiba-tiba ada penggarapan badan jalan 40 yang ada di belakang SMPN 5 Murung dan status tanah merupakan mutlak milik Desa Tahujan Ontu," tambah Iyusmanto, Kamis (9/3/2017).
Iyusmanto juga menyampaikan memasuki tahun 2016 lalu tiba-tiba dibangun kantor Kelurahan Musak Jaya di sekitar jalan 40 yang juga sebenarnya dibangun di atas tanah masyarakat Desa Tahujan Ontu.
"Waktu itu sempat gaduh juga, tapi setelah diberi pengertian akhirnya masyarakat Desa Tahujan Ontu yang tidak ingin menghalangi program pembangunan pemerintah, maka diiamkan saja," jelasnya. (SUPRIADI/B-6)








