BORNEONEWS, Palangka Raya – Hingga saat ini Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan konsolidasi internal sembari mengumpulkan bukti penguat terkait masalah tapal batas dengan Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
“Rabu malam kita rapat sampai malam untuk lakukan persiapan dengan menelaah dan menelusuri berkas dan bukti pendukung mengenai tata batas kita. Kita ingin persiapkan data yang valid sebagai dasar pak gubernur nanti melakukan negoisasi dengan baik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan, Darliansjah kepada Borneonews.co.id, Kamis (9/3/2017)
Disebutkan, untuk beberapa titik tapal batas tidak menjadi masalah dan tidak ada pencaplokan luas wilayah yang dimiliki Kalteng berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-486 tertanggal 25 Mei 1989.
Namun yang menjadi polemik berkepanjangan terkait tata batas kedua provinsi, hanyalah yang berbatasan antara Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kalteng dengan wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Di sana, Kaltim berkepentingan karena ada sumber daya alam yang digali oleh PT Bharinto Ekatama (BEK).
“Kalau yang lainnya ada beberapa titik tapal batas, tidak dipersoalkan. Karena apa? Tidak ada kepentingan sumber daya alam yang diperebutkan oleh mereka,” lanjutnya. (ROZIQIN/B-6)








