BORNEONEWS, Sampit- Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai pemkab belum maksimal dalam mengelola potens parkir. Sebagai bukti, masih banyak lahan parkir yang dikelola secara tidak resmi oleh pihak swasta.
"Padahal banyak sekali objek pajak parkir di Kotim ini. Seperti tempat usaha atau pertokoan, rumah makan, dan apotek, yang sebenarnya tidak luput dari penyelenggaraan parkir,"kata Rimbun, Jumat (10/3/2017)
Untuk itu, ia meminta pemkab mengevaluasi pengelolaan parkir supaya bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, ia menilai diperlukan peraturan daerah baru tentang parkir supaya pengelolaannya lebih maksimal.
Rimbun yang juga menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kotim, menuturkan bahwa dengan peraturan daerah yang baru tentang parkir, diharapkan mampu mengedepankan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi, dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi nyata.
"Dengan kata lain keberadan peraturan daerah tidak sekadar ada dan dibuat saja. Namun lebih dari itu. Secara konsisten dapat dijalankan dengan efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah," katanya.
Mengingat penyelenggaraan pemerintahan baik menjunjung prinsip-prinsip good govermance. Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah harus memiliki dasar hukum mengingat secara konstitusi negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan dan kesukaan.(NACO/B-3)








