BORNEONEWS, Sampit - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat penolakan. Salah satunya dari ketua panitia Pilkades Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Anton Al Sudani. Bahkan ia mengancam akan mengundurkan diri.
"Kami sangat tidak sepakat Pasal 28 ayat (2) huruf e Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades dihapus, karena akan membuka peluang bagi calon dari orang yang di luar desa setempat," kata Anton, di Sampit, Jumat (10/3/2017).
Anton mempertanyakan, mengapa baru sekarang Pasal 28 itu dihapus. Seharusnya dari awal dihilangkan, agar tidak menjadi polemik. Apalagi, tahapan Pilkades terus berjalan dan waktu sudah semakin sempit.
Anton khawatir ini akan berpengaruh terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia Kabupaten, mengingat revisi perda bukan perkara mudah dan akan memakan waktu cukup lama. Ia justru khawatir pelaksanaan Pilkades bakal tertunda lagi.
"Ini sudah ditunda sekali, kita tidak ingin Pilkades kembali ditunda, kalau terus menerus ditunda tentu akan mengganggu pelaksanaannya," tegas Anto.
Anton menganggap, Pasal 28 ayat (2) huruf e tersebut sudah tepat. Jika Panitia Kabupaten tetap menyepakati revisi Perda tersebut, ia sebagai Panitia di Desa mengaku akan mengundurkan diri karena ia memastikan bakal banyak masalah yang muncul.
"Kalau direvisi kami harus memulai dari awal dan mensosialisasikan lagi ke masyarakat. Padahal, yang namanya memberi pemahaman kepada masyarakat ini bukan perkara mudah, sementara waktu terus berjalan, itu yang tidak kami inginkan. Jadi, lebih baik kami mengundurkan diri, biar saja tunjuk panitia baru," tegas Anton. (NACO/N).








