BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemilihan Kepala Daerah IPilkada) Lamandau masuk pada pelaksanaan Pilkada Serentak gelombang III yang rencananya digelar Juni 2018. Bagi yang ingin menjadi calon bupati dan wakilnya, bisa menggunakan dua jalur yakni partai politik atau perseorangan (independen).
Kemudian, kata Yustedi, syarat lainnya, pasangan calon (Paslon) harus resmi didaftarkan oleh pengurus partai di tingkatan kabupaten Lamandau, serta pengurus parpol yang mendaftarkannya tersebut diharuskan mengantongi SK (Surat Keputusan) yang berlaku di partai.
Terkecuali, jika pengurus parpol di tingakatan kabupaten Lamandau tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Syarat selanjutnya yang wajib dipenuhi paslon jalur parpol ini, yaitu harus ada Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Pengusung tentang persetujuan paslon yang didaftarakan. Kalau tidak ada itu, maka secara otomatis pendaftarannya tidak sah," tukas Yustedi. (HENDI NURFALAH/B-11)








