BORNEONEWS, Muara Teweh – Organisasi komunikasi di Kabupaten Barito Utara dapat memberikan atau mengajukan serta menyampaikan usulan mengenai kebutuhan organisasi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Barito Utara siap untuk menginventarisasi usulan-usulan tersebut.

“kita juga memberikan waktu untuk kegiatan pengajukan dan penyampaikan usulan mengenai kebutuhan organisasi, selama kita bisa inventarisasi akan kita tampung, dalam rangka untuk menunjang kelangsungan organisasi yang meraka jalankan saat ini” ungkap Topik, Jumat (10/3/2017).

Dia mengharapkan ke depan, sama-sama organisasi dan dinas dalam hal penggunaan frekuansi radio, warnet, pemancar, dan rebiter dan lain sebagainya, agar dalam sarana komunikasi untuk dilakukan inventarisasi dan pengaturan dalam hal pemakaian dan penggunaannya. Sehingga tidak terjadi ganguan bagi intasi radio kumunikasi dan instansi lainnya yang menggunakan signal frekuensi.

“Yang paling pokok yakni kehadiran mereka sangat mensupport untuk untuk segera membuka akses komunikasi di 93 desa dan 10 kelurahan di Barito Utara,” tukasnya. (RAMADHANI/B-6)