BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan korupsi Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotim sudah lima kali secara berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna yang digelar. Dalam tata tertib (tatib) dewan, disebutkan  enam kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna dianggap melanggar.

Dalam BAB XI Peraturan DPRD Kotim terkait pemberhentian antar waktu (PAW) jelas menyebutkan salah satu point pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mengikuti paripurna selama enam kali berturut-turut.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim, Joni Abdi tidak mau banyak mengomentarinya persoalan yang dianggap masalah internet DPRD. Begitu juga soal ketidak-hadiran di paripurna selama enam kali berturut-turut.

"Kalau soal PAW itu nanti. Masih belum," tegas Joni Abdi, Jumat (10/3/2017).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli menyebutkan jika ketidakhadiran Otjim di paripurna nanti sudah mengarah pada pelanggaran tata tertib dewan, maka ada proses yang harus dijalani.

Namun menurut Jhon, pihaknya menyerahkan kepada partai pengusung untuk memutuskan proses selanjutnya. "Untuk saat ini semua hak Otjim Supriatna sebagai anggota DPRD masih tetap diberikan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Jhon.

Sementara itu dalam Bab XI terkait PAW anggota dewan Pasal 85 ayat (2) huruf d menyebutkan PAW atau pemberhentian sementara anggota DPRD bisa dilakukan apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sementara hingga Kamis (9/3/2017) DPRD sudah menggelar lima kali paripurna yakni pada Rabu (22/2/2017) paripurna internal reposisi alat kelengakapn dewan, Senin (6/3/2017) paripurna penyampaian dua raperda inisiatif.

Kemudian, Selasa (7/3/2017) paripurna penyampaian pendapat kepala daerah tentang raperda inisiatif serta penyampaian tiga raperda dari eksekutif, Rabu (8/3/2017) paripurna tanggapan fraksi atas raperda yang diusulkan eksekurtif dan Kamis paripurna tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi terhadap raperda yang mereka ajukan.

Seperti diketahui, Otjim sendiri merupakan tersangka kedua yang dijebloskan ke penjara, setelah sebelumnya penyidik Kejati Kalteng menahan Suryo Handoko, pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek senilai Rp3,257 miliar bersumber dari DAK-DR di Dinas Kehutanan Kotim yang ditelisik sejak 2011 lalu.

Otjim yang saat perkara itu bergulir merupakan Kepala Dinas Kehutanan Kotim. (NACO/B-11)