BORNEONEWS, Sampit - Tidak ada dasar untuk menghentikan atau menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2017, yang akan dilakukan pada 81 desa, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menyebutkan tahapan harus tetap berjalan meski nantinya Perda nomor 4 tahun 2016 harus direvisi.
“Kalau ada revisi berjalan, silahkan, tetapi tahapan tetap jalan, karena ini perintah Perda. Kalau ditunda akan bertentangan dengan Perda karena belum ada norma yang mengatur masalah itu, yang tingkatannya sama seperti Perda,” kata Dadang H. Syamsu, di Sampit, Jumat (10/3/2017).
Seperti ditulis Borneonews.co.id, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kotawaringin Timur itu, mendapat penolakan. Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Anton Al Sudani, penghapusan Pasal 28 ayat (2) huruf e Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades itu, akan membuka peluang bagi calon dari orang luar desa setempat, untuk ikut pemilihan. Ia mengancam akan mundur sebagai panitia jika revisi tetap berjalan.
"Kami sangat tidak sepakat Pasal 28 ayat (2) huruf e Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades dihapus, karena akan membuka peluang bagi calon dari orang yang di luar desa setempat," kata Anton, di Sampit, Jumat (10/3/2017).
Menurut Dadang, Perda Pilkades harus tetap jalan, apakah nanti direvisi untuk menganulir persyaratan dengan dalil lain, itu permasalahan lain, tidak ada sangkut pautnya untuk mengambil langkah penundaan.
“Kalau ada revisi berjalan silahkan, dan tahapan tetap jalan karena tahapan ini perintah Perda. Kalau ditunda akan bertentangan dengan Perda karena belum ada norma yang mengatur masalah itu, yang tingkatannya sama seperti Perda,”kata Dadang di Sampit, Jumat (10/3/2017).
Jika ada keinginan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk lakukan revisi ia mempersilahkan asalkan sesuai mekanisme yang ada serta melalui kajian Baleg apakah itu layak atau tidak direvisi.
Dadang menjelaskan, kewenangan untuk melakukan revisi juga harus didasari dengan alasan jelas, apakah memenuhi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketika alasan Perda nomor 4 tahun 2016 mau direvisi karena bertentangan dengan keputusan MK, dia tidak sepakat.
Dadang menegaskan, konteks masalah putusan MK berbeda. Perda Kotim nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades di Pasal 28 ayat (2) huruf e yang isinya domisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) dibuktikan dengan KTP setempat, dinilai tidak mengadopsi isi dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf g yang sudah dianulir melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
“Karena isi dari Pasal 28 Perda Pilkades dan Pasal 33 di UU Desa itu beda konteks, di Pasal 33 ini mengenai pendaftaran pemilih , Sementara Perda Pilkades kita penjabaran lebih lanjut dari UU, PP sampai pada Permen, khusus putusan MK itu memang sudah dianulir tapi perda kita tidak mengadopsi di UU desa itu,”tegas Dadang
Ketika dikatakan revisi karena alasan penyesuaian putusan MK mereka tidak sepakat dengan alasannya Perda itu sudah dapat nomor register dan sudah ditetapkan oleh bupati, an pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Gubernur atas perintah pemerintah pusat.
“Artinya tahapan sudah berlalu, maka karena itu secara hukum bahwa karena sampai hari ini belum ada putusan hukum perda itu bermasalah maka tahapan pilkades tidak ada perintah untuk menunda tahapannya. Dan harus terus berjalan,”tegasnya.
Dari 8-10 Maret 2017 ini tahapan Pilkades sudah memasuki penelitian berkas masing-masing calon yang telah melakukan pendaftaran dari 27 Februari-7 Maret 2017 lalu. (NACO/N).








