BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau kehabisan blanko untuk proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak tiga bulan lalu. Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Karena, warga yang melakukan perekaman e-KTP hanya mendapatkan Surat Keterangan yang berlaku enam bulan. Disdukcapil menyangkal tudingan, tidak mengajukan permohonan blanko sebelum habis.

"Tidak benar kalau kita tidak melakukan antisipasi, karena sebelum blanko ini habis, kami telah secara resmi mengajukannya ke pemerintah pusat, Jadi, Disdukcapil telah mengajukan permohonan pengadaan blanko tersebut beberapa pekan sebelum blanko tersebut habis karena semuanya terpakai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lamandau, Manuah, kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Jumat (10/3/2017).

Dirinya juga mengaku, beberapa pekan sebelum blanko e-KTP habis, pihaknya sudah mengajukan ke pemerintah pusat terkait permintaan blanko untuk Disdukcapil Lamandau. Namun, katanya lagi, hingga saat ini blanko yang pengadannya hanya dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut belum juga datang, dan tanpa ada kejelasan apapun.

"Mau gimana lagi, pengadaannya blanko e-KTP dari pusat. Daerah hanya menunggu," katanya. (HENDI NURFALAH/N).