BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sepuluh hari Operasi Simpatik Telabang 2017 berlangsung, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau, melakukan tindak teguran terhadap 183 pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas di jalan raya.
"Sampai Jumat pukul 18.00 WIB, sudah ada 183 pelanggar yang kita berikan sanksi teguran karena terbukti melanggar aturan berlalu lintas," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatlantasnya, AKP Zulyanto L Kramajaya Jumat (10/3/2017) petang.
Zulyanto juga menyebut, dari 183 pelanggar selama sepuluh hari Ops Simpatik itu, diketahui bahwa pelanggar yang cukup dominan adalah pengguna kendaraan sepeda motor roda dua, dimana jumlahnya mencapai 161 perkara.
Dari 161 pelanggaran ini, bebernya lagi, sebnayak 30 pelanggar dengan jenis pelanggran karena tidak menggunakan helm, 29 perkara krena tidak menyalakan lampu utama, 34 perkara krena tidak melengkapi surat-surat kendaraan, 33 perkara bermaslah dengan kelengkapan kendraan, 10 melawan arus, dan sisanya adalah pelanggaran jenis lain.
"Untuk kendraan jenis mobil, jumlah pelanggarannya sebanyak 22 perkara, dengan dominsi perkara adalah karena pengemudia tidak menggunakan sabuk pengaman," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)








