BORNEONEWS, Sampit - Calon Kepala Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Beny BU Jangking, tengah menunggu jadwal revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades.

Beny sangat berharap Perda tentang Pilkades direvisi agar persyaratan yang sempat mengganjal pencalonannya beberapa waktu lalu segera dihapus.

Meski demikian, Beny sudah punya ancang-ancang lain jika revisi perda tidak dilakukan. Ia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya sudah koordinasi dengan panitia (pilkades) tingkat kabupaten, kalau revisi perda tetap dilakukan. Jika itu dilakukan saya dan teman-teman yang lain otomatis bisa mencalon," kata Beny saat berada di Sampit, Sabtu (11/3/2017).

Saat ini Beny mengaku tengah menunggu jadwal pelaksanaan revisi perda tersebut. Ia berharap, revisi bisa segera dilakukan agar persoalan yang menganjal pencalonan dirinya sebagai kepala Desa Pelantaran tidak berlarut-larut. Mengingat tahapan pilkades serentak di 81 desa di Kotawaringin Timur terus berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Beny BU Jangking meminta DPRD Kotawaringin Timur merevisi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pilkades lantaran ada salah satu pasal yang mewajibkan calon kepala desa harus berdomisili di desa setempat minimal enam bulan.

Pasal itulah yang kemudian digunakan panitia pemilihan kepala Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, untuk menggugurkan pencalonan Beny BU Jangkin. (NACO/B-3)