BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya (Mura) menargetkan tahun ini bisa memperoleh pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perizinan sebesar Rp690 juta.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mura Rahmat Kurniawan Tambunan kepada Borneonews melalui pesan WhatsApp mengatakan, target Rp690 juta tersebut terbagi dalam beberapa macam perizinan.
"Dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rp140 juta, reklame Rp250 juta, dan izin gangguan (HO) sebesar Rp300 juta," katanya, Sabtu (11/3/2017).
Menurut Rahmat, untuk mencapai target tersebut pihaknya akan berusaha keras dengan memaksimalkan semua potensi yang ada. (SUPRIADI/B-3)








