BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi yang terjaring pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Saber Pungli dikenakan wajib lapor. 

“Hingga saat ini pemeriksaan masih kami lakukan. Masih kami kenakan wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim yang tergabung dalam tim saber pungli, AKP Erwin Situmorang, Sabtu (11/3/2017).

Erwin menerangkan, sejauh ini lurah tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya, lurah tersebut ditangkap, Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor Kelurahan Baamang Tengah atas dugaan pungutan liar terhadap warga yang meminta penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Di mana tim saber menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp1,5 juta, hasil dari penyerahan warga yang meminta penerbitan SKT tersebut.

Awalnya, warga berinisial AD, bermaksud mengurus SKT di Kelurahan Baamang Tengah. Informasinya lurah meminta bayaran Rp2,5 juta. Setelah dilakukan tawar menawar, angka yang disetujui adalah Rp1,5 juta.

Namun baru saja transaksi, Tim Saber Pungli langsung melakukan penggeledahan di kantor lurah tersebut, dan menemukan uang Rp1,5 juta di dalam map arsip yang diberikan AD. Tim saber langsung mengamankan lurah tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)