BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada masa akhir periode III Tax Amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun mulai gencar melakukan sosialisasi ke instansi dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
“Terakhir kami adakan sosilasisasi ke polres dan pelaku UMKM,” kata Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri, Sabtu (11/3/2017).
Atiek menambahkan, selain sosialisasi, pihaknya juga mengirim pesan seperti email ke pelaku usaha yang terindikasi belum melaporkan hartanya.
"Sekarang fokus UMKM, tapi akan selalu kita imbau wajib pajak yang lain ikut Tax Amnesty. Namanya sudah periode terakhir semua saja, ikut manfaatkan program ini,” pintanya.
Kepada pelaku UMKM, jelas Atiek, pihaknya memberlakukan tarif berbeda. Pada sektor itu, tarif tebusan sebesar 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.
"Kalau diketahui belum juga ikut Tax Amnesty dan nanti kita temukan ada harta yang belum dilaporkan setelah periode habis, kita anggap harta itu pendapatan dan dikenakan tarif pajak normal,” tegasnya.
Tidak hanya pelaku usaha, imbuh Atiek, PNS/ASN, TNI, Polri dan semua warga diimbau untuk ikut serta mendaftarkan diri dalam program Tax Amnesty. Bahkan, saat ini semua pegawai KPP Pratama Pangkalan Bun juga telah ikut serta dalam Program tersebut.
“Kami tidak hanya mengajak, tetapi juga memberi contoh kepada masyarakat,” tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)
Periode III Tax Amnesty Sasar UMKM
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Komentar (0)
Memuat komentar…







