BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada masa akhir periode III Tax Amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun mulai gencar melakukan sosialisasi ke instansi dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Terakhir kami adakan sosilasisasi ke polres dan pelaku UMKM,” kata Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri, Sabtu (11/3/2017).

Atiek menambahkan, selain sosialisasi, pihaknya juga mengirim pesan seperti email ke pelaku usaha yang terindikasi belum melaporkan hartanya.

"Sekarang fokus UMKM, tapi akan selalu kita imbau wajib pajak yang lain ikut Tax Amnesty. Namanya sudah periode terakhir semua saja, ikut manfaatkan program ini,” pintanya.

Kepada pelaku UMKM, jelas Atiek, pihaknya memberlakukan tarif berbeda. Pada sektor itu, tarif tebusan sebesar 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.

"Kalau diketahui belum juga ikut Tax Amnesty dan nanti kita temukan ada harta yang belum dilaporkan setelah periode habis, kita anggap harta itu pendapatan dan dikenakan tarif pajak normal,” tegasnya.

Tidak hanya pelaku usaha, imbuh Atiek, PNS/ASN, TNI, Polri dan semua warga diimbau untuk ikut serta mendaftarkan diri dalam program Tax Amnesty. Bahkan, saat ini semua pegawai KPP Pratama Pangkalan Bun juga telah ikut serta dalam Program tersebut.

“Kami tidak hanya mengajak, tetapi juga memberi contoh kepada masyarakat,” tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)