BORNEONEWS, Muara Teweh - Pelaksana Administrasi Samsat Barito Utara, Bidang Jasa Raharja, Maharis Sabtu (11/3/2017) mengatakan, santunan kecelakaan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas mengalami penaikan. Berikut daftar penaikan santunan :
Santunan | Angkutan umum di darat, Sungai/danau, Feri/ penyebrangan dan laut | Angkutan umum udara | ||
Ketentuan lama | Ketentuan baru | Ketentuan lama | Ketentuan baru | |
Meninggal dunia (Ahli waris) | 25.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 |
Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) | 25.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 |
Biaya perawatan luka-luka (Maksimal) | 10.000.000 | 20.000.000 | 25.000.000 | 25.000.000 |
Pemanfaatan tambahan (Baru) 1. Pergantian biaya P3K | Tidak ada | 1.000.000 | Tidak ada | 1.000.000 |
2. Pergantian biaya ambulans (maksimal) | Tidak ada | 500.000 | Tidak ada | 500.000 |
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) (RAMADANI/B-2) | 2.000.000 | 4.000.000 | 2.000.000 | 4.000.000 |








