BORNEONEWS, Palangka Raya – Permasalahan komunitas adat terpencil (KAT) termasuk di Kalimantan tengah (Kalteng), bagian dari masalah sosial. KAT masuk urutan ke-26 dari total 26 daftar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang mengacu pada peraturan menteri sosial (Permensos) RI No 8/2012.
"Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permensos tersebut, ada 26 macam PMKS mulai dari anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, lanjut usia terlantar, hingga terakhir adalah KAT. PMKS ini perlu disentuh dengan program kegiatan dan pelayanan sosial," terang Kepala Dinsos Kalteng Guntur Talajan, Sabtu (11/3/2017).
Ia mengungkapkan, penanganan selama ini kurang memadai akibat belum maksimalnya dukungan anggaran dari APBN atau dari Kementerian Sosial RI, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten bersangkutan.
"Kami harap agar pemberdayaan dan pelayanan KAT di Kalteng juga didukung serta pihak swasta melalui program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan," tutur Guntur. (ROZIQIN/B-2)








