BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus pembantaian orangutan di areal konsesi PT Susantri Permai, Kapuas. Reka ulang ini digelar langsung di lokasi kejadian, Sabtu (11/3/2017) sore.
Adapun peristiwa berawal dari Cunong, operator jhondore yang menginformasikan ada orangutan di Blok F-11. Mendengar itu, dengan segera tersangka Ariyanto (30) mengambil senapan angin dan parang.
Kemudian tersangka bergegas menuju lokasi yang berjarak sekitar 2 kilometer dari Kamp Tapak. Disana Ariyanto kemudian bertemu tersangka Elgian dan Robertus yang sedang mengamati pergerakan orangutan liar itu.
Ariyanto lalu segera mengokang senapan angin dan membidik orangutan. Orangutan liar itu sempat berusaha menyerang setelah peluru pertama bersarang di tubuhnya.
Namun Ariyanto terus-menerus menembak dan berhasil menyarangkan 10 butir peluru kaliber 4,5 milimeter di tubuh orangutan itu. Akhirnya, primata dilindungi itu jatuh dan lemas.
Untuk memastikan satwa itu benar-benar mati. Ariyanto kemudian menghunus parang yang dibawanya. Dia kemudian menggorok leher orabgutan itu.
Setelah itu, bangkai satwa itu dibawa ke Kamp Tapak tepatnya ke barak Berkaty. Kemudian dipotong-potong dan di olah serta dimakan beramai-ramai.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi mendapatkan informasi berupa foto. Setelah ditelusuri, dipastikan kasus itu terjadi di areal konsesi PT Susantri Permai, anak Genting Plantation Grup.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Penyidik Polres Kapuas sementara masih dalam tahap melengkapi berkas perkara. (RONI SAHALA/B-5)








