BORNEONEWS, Puruk Cahu - Terkuak sudah alasan sebenarnya penolakan warga Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan terhadap Peraturan Bupati (Pebup) Murung Raya tentang batas wilayah mereka dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Menurut Kepala Desa Tahujan Ontu, Iyusmanto, sebenarnya warga desa tidak mempermasalahkan Perbup, tapi mereka tidak terima status tanahnya yang tidak diakuli setelah masuk daerah Kelurahan Beriwit.
"Pada Agustus 2016 juga saya diminta tanda tangan kesepakatan bersama di kantor Bidang Pemerintahan Kantor Setda yang didalamnya tertuang tidak menghilangkan hak tanah masyarakat Desa Tahujan Ontu," ungkapnya.
Disampaikan, setelah Perbup dikeluarkan, kesepakatan Agustus 2016 tidak dipakai yang seolah-olah karena wilayah itu sudah masuk Beriwit lalu warga Desa Tahujan Ontu tidak punya hak lagi.
Menurut Iyusmanto kepemilikan tanah di perbatasan Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit sebenarnya dalam status tumpang tindih dan oknum warga yang dari Kelurahan Beriwit menggunakan Perbup untuk menguatkan klaimnya
Gemarifannoor, Lurah Beriwit saat dihubungi via seluler mengatakan tentunya selaku orang pemerintahan dirinya condong untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah tertuang dalam Perbup.
Menurutnya kalau warga memang tidak setuju dengan isi Perbup maka pihak kelurahan membuka diri perihal apa tidak diterima warga Desa Tahujan Ontu."Kalau saya dari sisi pemerintah jelas harus mematuhi Perbup itu. Tapi jelas kalau ada permasalahan baiknya dibicarakan secara baik," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








