BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tentang produk hukum yang diajukan beberapa waktu lalu harus efektif dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Menurut politisi Golkar, Darmawati penyusunan produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana.
Karena produk hukum daerah seperti Perda, peraturan dan keputusan kepala daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan.
"Selain itu raperda produk hukum harus dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah,"kata Darmawati, Minggu (12/3/2017).
Oleh sebab itu setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang pada akhirnya jika terpenuhi makan produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya.
"Dari itu dalam setiap penyusunan produk hukum daerah termasuk aspek kewengan dan aspek keadilan juga harus benar-benar diperhatikan,"ujarnya.
Baik itu yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum daerah nantinya betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif.
Selain itu melalui Perda nantinya situasi semacam itu dapat dicover dengan baik, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (NACO/B-6)








