BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya Lurah Baamang Tengah, Karyadi baru-baru ini karena melakukan pungutan liar (Pungli) menambah daftar jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotawaringin Timur (Kotim) yang telibat dalam ranah tindak pidana korupsi, tentu saja ini mencoreng citra pemerintahan, bahkan membuat Inspektur Inspektorat Kotim Otter geram.
"Baru saja kita sosialisasikan jangan lakukan pungli, namun ada saja yang melakukannya," ucap Otter, Senin (13/3/2017).
Otter mengaku kesal mengingat ini kali kedua ASN yang ditangkap lakukan pungli sejak Tim Saber Pungli Kabupaten dibentuk dan mulai bergerak. Di mana sebelumnya Efendy, ASN di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang juga pernah kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran melakukan pungli untuk pengurusan SKT. Beruntung dia hanya dinonjobkan saja dan tidak diproses secara hukum.
Menurut Otter, dalam UU ASN padahal sudah jelas dijabarkan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan pidana sanksi tegas yakni pemberhentian, namun demikian masih ada saja ASN yang mencoba bermain-main dengan aturan itu.
Dikatakan Otter, dinonjobkannya Karyadi dari posisinya sebagai lurah dinilai langkah yang tepat. Bahkan langkah yang diambil Camat Baamang Yusransyah sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat dan Pemerintah Daerah.
"Camat memang ada menghubungi, saya sarankan untuk jaga wibawa pemerintah laporkan secara tertulis kepada pimpinan, kemudian yang bersangkutan diusulkan jadi staf sambil proses pidana jalan, usulkan juga pelaksana tugas," terang Otter.
Jika tidak diambil langkah tepat dan cepat maka dikhawatirkan akan berdampak secara sosial di tengah masyarakat. Apalagi jika tetap menempatkan Karyadi di kelurahan itu tentu akan menghilangkan kepercayaan.
"Tidak ingin itu terjadi nonjob langkah yang tepat, karena kita tidak ingin masih ada yang main-main," katanya. (NACO/B-5)








