BORNEONEWS, Sampit - Nasib Karyadi Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diujung tanduk, akibat perbuatannya itu ia tidak hanya dicopot dari jabatannya saja namun juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Ini operasi tangkap tangan (OTT) masuk dalam ranah tindak pidana ada sanksi-sanksi kepegawaian nanti yang harus diterimanya," kata Kepala Inspektorat Kotim, Otter, di Sampit, Senin (13/3/2017).
Pungli menurut Otter, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, baik itu dilakukan dengan cara pemerasan atau penyalahgunaan jabatan. Bahkan dalam masalah yang sudah membelit lurah itu, aturan kepegawaian tidak melihat dari seberapa besar uang yang diterima dan seberapa lama yang bersangkutan jalani pidana nantinya.
Akan tetapi lanjut Otter, jika diproses secara hukum oleh pihak kepolisian baik itu karena pidana umum maupun pidana khusus sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat. Itu jelas tertuang dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) huruf d.
"Melakukan kejahatan baik karena jabatan maupun pidana umum itu jelas sudah dalam ketentuannya tidak ada pilihan lain selain diberhentikan tidak dengan hormat, meski nanti pribahasanya dihukum cuma sehari, tetap diberhentikan," tegas Otter.
Dalam masalah ini, Inspektorat menurut dia hanya sebatas melakukan pengawasan, karena kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
"Kita tidak ingin ikut campur, biarlah proses hukum berjalan, kami menunggu saja hasilnya setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap baru sanksi sebagaimana pasal yang telah saya uraikan tadi kita jalankan,"ungkapnya.
Sejak Senin (13/3/2017) hari ini Camat Baamang, HM Yusransyan resmi menarik Karyadi ke kecamatan tanpa memegang jabatan, sementara jabatan Lurah Baamang Tengah dijabat oleh pelaksana harian (Plh) H Emed Kamid, setelah Karyadie Jumat (10/3/2017) tadi diciduk Tim Saber Pungli. (NACO/B-5)








