BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aspek bisnis sepertinya yang melatari kampanye hitam atas komoditas sawit selalu menggema di Eropa.

Kasus terbaru adalah dirilisnya hasil voting parlemen Uni Eropa (UE) yang menyebut lahan perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi, degradasi habitat, masalah hak asasi manusia, standar sosial yang tidak patut, dan masalah tenaga kerja anak.

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bayu Krisnamurthi, kepada pers di Jakarta, Senin (13/3/2017), menegaskan bahwa laporan yang dikaji parlemen UE itu tidak sesuai fakta.

Menurut Bayu, setidaknya ada empat poin yang membuktikan laporan tersebut tidak benar.

"Pertama, kajian Komisi Eropa pada 2013 menunjukkan bahwa deforestasi yang disebabkan sawit hanya 2,5% dan itu jauh lebih kecil dari pembukaan lahan oleh kedelai, peternakan sapi, jagung, dan pengembangan infrastruktur," sebut Bayu.

Kedua, ekspansi sawit di seluruh dunia hanya seperlima dari ekspansi kedelai dan jauh lebih kecil dari ekspansi rap-seed, tanaman sumber minyak nabati yang tumbuh di Eropa, imbuhnya.

Poin ketiga, lanjut Bayu, definisi deforestasi yang digunakan tidak menghormati kedaulatan peraturan yang berlaku di Indonesia karena termasuk perubahan dari hutan menjadi areal penggunaan lain (APL).

Sedangkan poin keempat, ujarnya, pandangan itu juga tidak menghormati kenyataan bahwa sawit adalah salah satu kegiatan ekonomi yang mendukung sustainable development goals dan diakui APEC sebagai development product karena terkait dengan pembangunan perdesaan dan pengurangan kemiskinan dengan fakta bahwa 90% sawit di Afrika dan 45% di Indonesia diusahakan oleh petani kecil.

"Atas pertimbangan tersebut, kami mengusulkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah diplomasi tegas. Setidaknya, harus dipastikan bahwa sawit menjadi salah satu perhatian utama dalam negosiasi perdagangan bebas RI dengan UE dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement." ujarnya.

Bayu menambahkan, pemerintah harus melakukan langkah nyata melalui forum seperti organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk meminta perlakuan non diskriminatif.

Meskipun hasil voting tersebut masih akan diangkat dalam sidang pleno pada 3 hingga 6 April mendatang, implikasi dari laporan tersebut bisa berdampak pada semakin sulitnya ekspor sawit ke Eropa.

Apalagi, penggunaan minyak sawit dari program biodiesel di wilayah itu pada 2020 kemungkinan diperketat dengan diterapkannya satu sistem sertifikasi minyak sawit Eropa. (NEDELYA RAMADHANI/m)