BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli menyebut persoalan revisi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades sederhana saja, tidak perlu sampai melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Karena menurut Jhon, dengan adanya putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengugurkan Pasal 33 huruf g UU Desa nomor 6 tahun 2016 secara otomatis mengugurkan Pasal 28 ayat (2) huruf e UU nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades juga.

"Sehingga tidak perlu lagi konsultasi ke Mendagri cukup dibuat berita acaranya saja menghapis Pasal 28 ayat (2) huruf e itu saja, inipun dilakukan tanpa paripurna dan memakan waktu yang lama," ujar Jhon, Senin (13/3/2017) di kantornya DPRD Kotim.

Karena waktu pendaftaran habis pada 7 Februari 2017 lalu, menurut Jhon tinggal diperpanjang saja waktunya, tanpa mengganggu tahapan yang lain. Setelah revisi dilakukan, bupati bisa membuat surat edaran.

"Karena ini ada putusan MK kita tidak ingin kedepannya nanti ini jadi masalah. Kalau tetap dilanjutkan ada satu desa saja yang menggugat dan menang tentu akan berpengaruh dengan hasil yang lain. Karena payung hukumnya yang cacat, berapa biaya lagi yang dikeluarkan kalau seperti itu terjadi," ucap Jhon.

Jika seperti itu terjadi, imbuh dia, tentu tidak ada calon terpilih yang bisa dilantik, kalau payung hukumnya yang cacat. Di sisi lain, dengan revisi tersebut Jhon memastikan tidak akan bepengaruh dengan penundaan jadwal yang sudah ditentukan pada 23 Juli 2016.

Makanya, Jhon berharap revisi itu tidak terlalu dipermasalahkan, karena bukan masalah yang begitu besar, bahkan ia yakin revisi akan menjadi solusi yang baik dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di 81 desa di Kotim tahun ini. (NACO/B-5)