BORNEONEWS, Buntok - Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan, jumlah warga wajib KTP sebanyak 103.147 jiwa.

Dari total jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekam dan cetak KTP elektronik sebanyak 98.325 orang.

"Sampai saat ini yang masih belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 4.822 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Barito Utara Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Senin (13/3/2017).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk proaktif mengurus perekaman e-KTP. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati para camat untuk menginformasikan ke masyarakat desa supaya segera melakukan perekaman.

"Kita meminta camat untuk mengiventarisasi warga di perdesaan yang memenuhi syarat memperoleh KTP," ucap dia.

Selain camat, kepala desa hendaknya menyampaikan laporan ke Disdukcapil sekaligus mengusulkan untuk perekaman di desa mereka.

Usulan itu, lanjutnya, sebagai dasar Discukcapil melakukan perekaman secara jemput bola.

Di sisi lain, ia menegaskan perekaman tetap berjalan meski blangko fisik e-KTP belum ada. Hal itu, karena pengadaan blangko e-KTP ini dari pemerintah pusat. (URIUTU DJAPER/B-3)