BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kisrus tapal batas di Kabupaten Murung Raya antara Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, menurut Camat Tanah Siang Stardian Tingan disebabkan ada miskomunikasi dari pihak warga Tahujan Ontu.
Ia mengatakan, sebenarnya sebelum puncak penolakan warga terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada warga. Pada saat itu semua pihak menerima.
"Kebetulan pada Januari saya ada menghadiri kesepakatan antar-Desa Tahujan Ontu dengan Desa Datah Kotou. Pada saat itu, saya sudah pegang Perbup No 1 Tahun 2017 dan saya sudah tayangankan baik peta maupun shapefile (shp). Waktu itu seluruh perangkat hadir dan tidak terjadi gejolak sama sekali," ungkap Stardian.
Ia menduga, kemungkinan sampai terjadinya miskomunikasi tersebut karena kurangnya pemahaman warga terhadap batas desa yang secara notabene tidak menghilangkan hak tanah mereka.
Menurut Stardian, masalah penolakan warga terhadap Perbup No 1 Tahun 2017 tersebut sebenarnya menjurus ke arah konflik kepentingan antara warga pemilik lahan, bukan masalah tapal batas.
"Sudah disampaikan juga bila ada konflik atau ada tumpang tindih surat kepemilikan itu diselesaikan secara perdata lewat pengadilan," sebut Stardian. (SUPRIADI/B-3)








