BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama ini peredaran minuman keras di Kota Palangka Raya dianggap sangat bebas. Siapa saja bisa membelinya tanpa pandang umur.

Tapi ke depan, hal seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi. Pasalnya, pemerintah kota telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembeli minuman keras menunjukan KTP.

"Disperindag mewajibkan setiap warga melampirkan fotokopi KTP ketika membeli miras," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin (13/3/2017).

Syarat itu, menurut dia, merupakan bentuk pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Palangka Raya.

"Kita ingatkan para penjual miras untuk tidak melayani pembeli yang tidak melampirkan fotokopi KTP," kata Aratuni lagi.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Disperindag telah membuat surat edaran bahkan menyosialisasikannya langsung kepada para penjual minuman keras. (TESTI PRISCILLA/B-3)