BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kedua dalam kasus tindak pidana korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Timur, Ardianur, Direktur CV Aryagapana akhirnya dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palangka raya, Selain itu, politisi PPP tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.
"Dalam denda Rp50 juta itu jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata JPU dalam kasus itu Datman Kataren mewakili Kajari Kotim, Senin (13/3/2017).
Ardianur dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp293.404.000.
Selain dijatuhi pidana Ardianur juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang dialami. Ia diberi waktu satu bulan untuk membayarnya, jika tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ardianur sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang penganti kerugian negera sekitar Rp293 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 2,3 tahun penjara.
Ardianur adalah terdakwa kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Kalteng menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta.
Ardianur harus mempertanggungjawabkan perbuatan setelah dalam proyek itu ditemukan mark up. Di sisi lain distributor tempat Ardianur mengambil barang itu tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan.(NACO/B-11)








