BORNEONEWS, Kubu Raya - Para calon Taruna/Taruni Akmil 2017 harus mengikuti pemeriksaan/pengujian atau test oleh panitia penerimaan, meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara, psikologi, dan akademik. Kodam XII/Tanjungpura membuka pendaftaran Taruna/Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun Anggaran 2017, sejak 1 Februari hingga 22 April 2017.

“Kita buka tempat pendaftaran untuk Panitia Daerah (Panda) di Ajendam XII/Tpr, Jalan Adi Sucipto KM. 6 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. Lalu, Sub Panda di Ajenrem 102/Pjg, Jalan Imam Bonjol No. 5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Bisa juga melalui internet http://rekrutmen-tni.mil.id," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, kepada pers, di Media Centre Jalan Teuku Umar No. 47, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/3/2017).

Kapendam menjelaskan untuk persyaratan umum menjadi Taruna/Taruni Akmil, Warga Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun saat pembukaan pendidikan, 1 Agustus 2017, serta sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang tidak kalah penting. Yaitu, Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI. Berijazah SMA/MA atau setara, program IPA dengan ketentuan nilai UAN akan ditentukan kemudian. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan. Calon juga harus memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 170 cm untuk pria, dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Kemudian calon, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan memiliki KTP orang tua/Wali dan ditetapkan oleh Kecamatan setempat.

Syarat lain yakni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.

"Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan di kemudian hari saat mengikuti Pendidikan Pertama," tambah Kapendam. (PENDAM TANJUNGPURA/N).