BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bakal menyita aset Ardianur, terpidana koruptor alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten setempat, setelah perkara kontraktor dalam proyek itu sudah sampai di babak akhir.

Di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sudah menjatuhkan vonis kepada warga yang tinggal di Kompleks Perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu pada Senin (13/3/2017) sore kemarin.

"Ardianur diberi waktu sebulan untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, asetnya akan kami sita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp293,404.000," kata Kajari Kotim melalui JPU dalam kasus itu Datman Kataren, Selasa (14/3/2017) pagi kepada borneonews.co.id.

Dari itu sebelum penyitaan dilakukan, Datman berharap ada itikat baik dari Ardianur itu untuk membayar uang pengganti sebelum petugas menyita asetnya untuk kemudian dilelangkan.

Lanjut Datman, uang pengganti tersebut harus diganti dengan harta kekayaan Ardianur. Bila mana tidak seperti yang sudah-sudah tim sendiri yang turun ke lapangan mengambil aset-aset kontraktor CV Aryagapana itu.

Aset Ardianur sendiri yakni sebuah rumah dan kantor perusahaannya di Kompleks Pepabri dan sebuah mobil Toyota Avansa. Itu diketahui saat penyidik beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan secara langsung di kediamannya.

Ardianur merupkan terdakwa kedua dalam kasus tindak pidana korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim. Ia akhirnya dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara, selain itu Politisi PPP tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Selain itu, ia dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp293.404.000 kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selema dua tahun Ardianur dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya di mana Ardianur dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang penganti kerugian negera sekitar Rp293 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 2,3 tahun penjara.

Ardianur adalah terdakwa kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kalteng menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta.

Ardianur harus mempertanggungjawabkan perbuatan setelah dalam proyek itu ditemukan mark up. Di sisi lain distributor tempat Ardianur mengambil barang itu tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan.(NACO/B-5)