BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Ardianur dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH kabupaten setempat.
"Kami masih menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa sudah menyatakan menerima atas putusan tersebut," kata JPU Kejari Kotim Datman Kataren, Selasa (14/3/2017).
Artinya, kasus yang membelit direktur CV Aryagapana itu belum berkekuatan hukum tetap. Majelis jakim memberi waktu kepada jaksa selama tujuh hari untuk kembali menyatakan sikapnya apakah menerima atau akan melakukan upaya banding.
Sementara Ardianur saat vonis maju sendiri, dirinya hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya. Vonis langsung dibacakan pada Senin (13/3/2017) sore oleh majelis hakim, selain dijatuhi pidana kurungan Ardianur juga dibebani untuk bayar uang pengganti sebesar Rp293.404.000 jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua tahun.
Terpisah, Sukarlan Fachrie Doemas salah satu pengacara Ardianur mengatakan kalau pihaknya tidak mendampingi Ardianur saat vonis itu. Dengan alasan pihaknya sedang menangani perkara lain di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut).
"Kami tidak bisa menghadiri, karena lagi di Muara Teweh," ucap Sukarlan, Selasa (14/3/2017).
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya di mana Ardianur dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang penganti kerugian negera sekitar Rp293 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 2,3 tahun penjara.
Ardianur adalah terdakwa kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Kalteng menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta.
Ardianur harus mempertanggungjawabkan perbuatan setelah dalam proyek itu ditemukan mark up. Di sisi lain distributor tempat Ardianur mengambil barang itu tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan.(NACO/B-5)








