BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) hanya membebankan uang pengganti kepada Ardianur terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim saja, ada beberapa alasan mengapa hanya dia sendiri yang menanggungnya.

Seperti yang diungkapkan oleh JPU Kejari Kotim dalam kasus itu Datman Kataren, Ardianur menanggung sendiri lantaran uang dalam proyek yang bergulir 2011 itu masuk ke rekening pribadinya saja.

"Seandainya dia mengatakan uang itu ada masuk ke siapa-siapa tentu uang pengganti tidak hanya dibebankan kepada dia saja, kalau dibilang masuk ke pihak lain tentu uang pengganti dibebankan kepada siapa yang menerimanya," ujar Datman, Selasa (14/3/2017).

Namun sayang menurut Datman, Ardianur mengaku semua uang masuk ke rekeningnya saja, sehinnga dalam kasus ini dia menanggungnya sendiri dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp293.404.000 kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Pengadilan Tipikor Palangkaraya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ardianur, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta uang pengganti Rp293.404.000 jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua tahun penjara.

Sebelumnya juga Pengadilan Tipikor Pelangkaraya menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta.

Ardianur harus mempertanggungjawabkan perbuatan setelah dalam proyek itu ditemukan mark up. Di sisi lain distributor tempat Ardianur mengambil barang itu tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan.(NACO/B-5)