BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengakui pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan minuman keras (miras) cukup menggiurkan.
Untuk 2017 saja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menargetkan Rp1,4 Miliar pendapatan dari sektor ini.
"Ya kita mau melarang susah juga. Wala kita katakan miras ini jadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, tapi kita kesulitan juga melarang peredarannya. Makanya untuk mengendalikannya, kita aturlah dalam Perda," ungkap Aratuni, Selasa (14/3/2017).
Hasilnya, Pemko sampai bisa menargetkan PAD hingga Rp1,4 Miliar untuk minuman ini. Hasil yang cukup besar untuk sebuah retribusi. Bagaimana tidak, jenis-jenis minuman ini masih begitu digemari di kalangan masyarakat luas.
"Karena tidak bisa kita larang, jadi kita atur saja. Pembeli harus melampirakan KTP, penjual dilarang melayani pembeli yang usianya di bawah 17 tahun dan ada penarikan retribusi," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam hal ini. Masyarakat termasuk penjual dan pembeli. (TESTI PRISCILLA/B-6)








