BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penjualan minuman keras pada tahun ini sebesar Rp1,4 miliar. Retribusi itu akan ditarik dari 102 pedagang minuman beralkohol di 'Kota Cantik'--julukan Palangka Raya.
"Disperindag mematok target Rp1,4 miliar dari retribusi minuman keras untuk PAD. Target sebesar itu akan dikumpulkan dari 102 tempat penjualan minuman keras yang tersebar di penjuru Kota Palangka Raya," ungkap Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Selasa (14/3/2017).
Nominal PAD tahun ini naik jika dibandingkan dengan target pada tahun anggaran 2016 lalu. "Tahun lalu target PAD dari minuman keras ditetapkan Rp1,3 miliar dan tercapai 100 persen," tambah Aratuni.
Meski mengalami kenaikan, Aratuni optimistis target PAD dari minuman keras pada tahun ini dapat tercapai. "Mudah-mudaha target ini tercapai," ucapnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








