BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya akan menarik retribusi dari penjualan minuman keras (miras) di Kota Cantik. Tak tanggung-tanggung retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dipatok sebesar Rp1,4 Miliar.
Meski menarik retribusi dengan cukup besar, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengaku tak akan mengendurkan pengawasan.
"Ya walaupun kita memetik manfaat dari penjualan miras, tetap saja pengawasan terhadal peredaran minuman beralkohol ini akan diperketat," ungkap Aratuni Djaban, Selasa (14/3/2017).
Salah satunya, kata Aratuni, dengan mewajibkan setiap pembeli miras melampirkan fotokopi KTP. Selain itu penjual miras juga tidak boleh melayani pembeli yang tidak melampirkan fotokopi KTP. "Begitu pula dengan pembeli yang masih di bawah 17 tahun, tidak boleh dilayani," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)








