BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta membatasi pemberian izin usaha kepada minimarket. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra untuk menghindari adanya indikasi pelanggaran peraturan daerah.
"Banyaknya jumlah minimarket sekarang bahaya, ini bisa berindikasi pada pelanggaran perda," kata Beta Syailendra, Selasa (14/3/2017).
Politisi PAN itu menuturkan, pengaturan minimarket telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014.
"Kita sudah ada perdanya yaitu Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern, terutama terkait dengan lokasi, jarak, dan waktu buka-tutup toko modern," sebut dia.
Jika semakin banyak minimarket yang berdiri, kemungkinan terjadinya pelanggaran Perda No 17 Tahun 2014 akan semakin besar. Terutama terkait lokasi dan jarak. (TESTI PRISCILLA/B-3)








