BORNEONEWS, Muara Teweh - Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mustafa Kamal, Selasa (14/3/2017), mengatakan bahwa faktor yang kerap menjadi pemicu utama kasus perceraian ialah perselisihan dan pertentangan terus-menerus dalam rumah tangga. Tercatat ada 205 perkara cerai yang dilatarbelakangi dua hal itu.
Faktor kedua yang mendominasi ialah akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Tetapi tidak semua perkara berlatarbelakang hal ini diputus cerai. Relatif banyak pasangan mencabut gugatan melalui proses mediasi.
“Kami mengimbau kepada pasangan suami-istri di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, supaya saat terjadi perselisihan lebih dahulu dibicarakan secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, baru diajukan ke Pengadilan Agama. Jangan cepat-cepat membawa masalah ke pengadilan,” tutur Mustafa.
Ia mengatakan, selain sidang di gedung pengadilan, pihaknya menyediakan fasilitas sidang keliling dan sidang di luar gedung.
Sidang keliling digelar bila ada permintaan dari pihak tertentu dengan alasan tempat tinggal jauh dan kesulitan biaya. Sedangkan sidang di luar gedung diperuntukkan bagi pasangan miskin berupa pembebasan biaya perkara atau pordeo. (RAMADHANI/B-3)








