BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik, gencar melakukan sosialisasi Tax Amnesty secara door to door. Terlebih, bulan Maret 2017 ini disebut-sebut sebagai periode ke tiga atau terakhir program pengampunan pajak tersebut.
"Sampai saat ini masih terus kita sosialisasikan melalui berbagai kesempatan. Tak terkecuali secara door to door," ujar Kepala KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto, Selasa (14/3/2017).
Yuli memastikan, semua wajib pajak (WP) mulai dari perusahaan besar besar sampai pemilik UMKM terus diajak untuk memanfaatkan program tax amnesty tersebut.
Upaya tersebut juga, kata dia, untuk memberikan pemahaman tentang manfaat tax amnesty bagi pihak yang belum paham tujuan dan manfaatnya.
"Sosialisasi door to door kembali kita lakukan, utamanya bagi masyarakat atau wajib pajak pelaku UMKM agar ikut tax amnesty," ungkapnya.
Kepada pelaku UMKM, lanjut dia, sejak tax amnesti periode satu, dua dan ketiga ini, tarif uang tebusannya masih sama yakni sebesar 0,5 persen dari harta atau penghasilan dibawah 10 milyar.
"Sedangkan untuk harta atau penghasilan diatas 10 milyar, maka dikenakan tarif sebesar 2 persen," jelasnya.
Yuli berharap, WP di Lamandau khususnya UMKM bisa benar-benar memanfaatkan program tax amnesty ini. Sebab, kata dia, jika tetap tidak ikut dan ternyata ketahuan mempunyai harta di atas Rp250 juta, maka bisa dikenakan PPh sebesar 5 persen paling murah dan paling banyak 35 persen, ditambah sanksi 2 persen per bulan. (HENDI NURFALAH/B-11)








