BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pelabuhan Rangga Ilung, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Pos Pengawasan Terpadu, yang terdiri dari Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tim Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan lain-lain. Untuk itu, tim terpadu harus terbentuk paling lambat 17 April 2017, untuk selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Kalteng.
Demikian salah satu kesepakatan yang diambil dalam Rapat kerja (Raker) Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dengan Bupati di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabubaten Murung Raya (Mura), di Puruk Cahu, Selasa (14/3/2017).
Dalam ramah tamah di rumah jabatan (Rujab) Bupati Mura, di Puruk Cahu, tadi malam, Gubernur Sugianto mengingatkan para pemimpin daerah di Barito, agar berjuang untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Banyak investasi bahan tambang di Barito, bahkan ribuan ton keluar dari perut bumi, apabila tidak mengindahkan rakyat, menurut mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, sesuatu salah urus terjadi.
“Ada tambang emas di Murung Raya, sudah keluar ber ton-ton, dan banyak investasi lainnya. Kalau ada yang masih susah makan dan susah masuk rumah sakit, berarti ada yang salah urus,” tandasnya dalam acara yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemerintahan dan wakil rakyat tersebut.
Secara umum Raker Gubernur-Bupati di DAS Barito itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan, baik di bidang ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian maupun pertambangan. Pada akhir pertemuan, masing-masing pihak yang berkepentingan melakukan penandatanganan Berita Acara Raker yang dilaksanakan.
Kesepakatan lainnya, pintu keluar seluruh sumber daya alam (SDA) dari empat kabupaten di wilayah DAS Barito, seperti Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur, paling lambat pada pertengahan 2018, harus melalui Pelabuhan Batanjung, Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, disepakati dalam rangka mengintensifkan penerimaan daerah, baik dari Dana Bagi Hasil maupun Pendapatan Asli Daerah, agar Pemda melakukan pengawasan terhadap lalu lintas SDA yang keluar melalui instrumen perizinan, serta persyaratan teknis sesuai ketentuan.
Lalu, seluruh Jalan Nasional di wilayah DAS Barito ditingkatkan lebar ruas jalannya menjadi 2-7-2 meter atau lebar badan jalan 7 m, serta bahu kiri dan kanannya lebar 2 m, dan muatan sumbu terberat (MST) menjadi 8 ton.
Khusus untuk pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab Pemkab setempat. Sedangkan seluruh jalan yang dimanfaatkan perusahaan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan di wilayah Barito, harus dilaporkan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Administrasi Perekonomian dan SDA atau Biro Administrasi Pembangunan paling lambat, 27 Maret 2017.
Di bidang pertanian, rencana pembangunan di bidang padi, jagung, kedelai dan bawang merah selama empat tahun di wilayah Barito sampai 2020 ditarget seluas 121.530 ha. Luas tersebut, terdiri dari Kabupaten Mura 16.325 ha, Barut seluas 69.524 ha, Barsel seluas 12.725 dan bartim seluas 22.956 ha, serta sejumlah kesepakatan strategis lainnya. (IKA LELUNU/PPOST/N).








