BORNEONEWS, Medan - Jaleswari Pramodhawardani, Deputi IV di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik dan Hukum menyatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Itu disampaikan Jaleswari dalam Simposium Masyarakat Adat bertema 'Tata Negara dan Reorganisasi Kelembagaan Negara', di Kampong Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (15/3/2017). "Saat ini sedang dalam proses harmonisasi di beberapa kementerian untuk membicarakan kontennya," kata Jaleswari dalam kegiatan yang menjadi rangkaian Kongres V Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu.

Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyatakan, saat ini juga sudah dibentuk Tim Satgas Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat. "Ini akan segera diratas (rapat prioritas)-kan kembali."

"Yang paling penting dari ini, kami semua mengawal RUU perlindungan masyarakat adat dan satgasnya. Melalui Kongres V AMAN ini, kami berharap kawan-kawan membantu mengawal reforma agraria juga," lanjut Jalewari.

Ia menyatakan, dukungan terhadap perlindungan masyarakat adat diberikan pemerintah karena terkait dengan program reforma agraria dan perhutanan sosial yang menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami di Kantor Staf Presiden wajib mengamankan," tegasnya. (BUDI BASKORO/B-2)