BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengenaan bea keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) telah muncul menjadi isu utama dalam pembicaraan antara Malaysia dengan Indonesia agar produk CPO asal negeri jiran itu dapat bersaing dengan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia Datuk Seri Mah Siew Keong menyatakan akan kembali membawa isu harmonisasi BK minyak sawit ke Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit, yang juga mencakup Indonesia.

Seperti dikutip The Malaysian Reserve akhir pekan lalu, Mah menegaskan bahwa pemerintah Malaysia serius untuk merevisi struktur bea keluar untuk minyak sawit, dengan berkonsultasi bersama Indonesia, menyusul anjloknya permintaan seiring dengan tingginya harga minyak sawit dalam beberapa bulan terakhir.

Kabar terbaru yang dilansir The Edge Markets, Rabu (15/3), menyebutkan bahwa Malaysia menurunkan BK CPO untuk periode April menjadi 7,5%, atau turun dari 8% pada Maret.

Malaysia telah memperhitungkan harga referensi minyak sawit sebesar 3.174.95 ringgit (US$713,79) per ton untuk April. Harga di atas 2.250 ringgit terkena pajak, yaitu mulai dari 4,5% dan dapat naik hingga maksimum 8,5%. Pada Maret, Malaysia menaikkan BK CPO menjadi 8%, dari 7,5% pada Februari.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah mengenakan BK untuk periode Maret tahun ini sebesar US$18 per metrik ton (MT).

Besaran BK CPO tersebut mengacu pada harga referensi produk CPO Maret tahun ini sebesar US$825,90/MT, naik US$10.38 atau 1,27% dari periode Februari 2017 sebesar US815.52/MT.

"Penetapan harga referensi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.ll/M-DAG/PER/2/2017 tentang penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, beberapa waktu lalu.

Saat ini, menurut Oke, harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan tetap berada pada level di atas US$800/MT. Kendati harga referensi naik, BK CPO Maret sebesar USD18/MT itu tidak naik alias sama dengan BK CPO periode Februari tahun ini.

"Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No13/PMK.010/2017 Kolom 3 Lampiran ll Huruf C," papar dia. (NEDELYA/RAMADHANI/m)