BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Seruyan tidak menerapkan peraturan daerah (perda) untuk menjerat M Yusuf alias Sikin, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus penjualan minuman keras jenis arak. Pria yang berstatus terdakwa itu dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan dibacakan, Rabu (15/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit, oleh JPU Kejari Seruyan Candra Priono Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP , sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum," kata Candra.
Dalam pasal 204 ayat (1) KUHP itu, disbeutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam tuntutannya itu, warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan dinilai terbukti menjual arak oplosan secara ilegal
Terdakwa diamankan 12 Desember 2016 lalu. Dia membeli dua dus arak seharga Rp1,2juta di Sampit. Setiap dus berisi 12 botol arak yang dikemas dalam tiap botol ukuran 1.500 ml.
Untuk mendapatkan keuntungan ia mengganti kemasan miras itu dan menambahnya dengan air putih. Miras itu ia kemas ke dalam botol ukuran 600ml, kemudian dia jual seharga Rp20 ribu per botolnya.
Dalam sehari, dia mampu meraup untung hingga Rp70 ribu, di mana perbuatan itu ia lakukan sejak tiga bulan sebelum diamankan petugas. Atas perbuatan itu terdakwa langsung tertunduk lesu.
"Mohon keringanan yang mulia. Saya sangat menyesal, saya berjanji tidak mengulanginya," ujar terdakwa.
Pekan mendatang hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa, setelah sidang Rabu ditunda usai terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. (NACO/B-11)








