BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah desa di Kabupaten Lamandau hingga saat ini belum memiliki akses jalur darat. Seperti Desa Batu Tambun, Kinipan, Karang Mas serta dari Desa Kina menuju Desa Jemuat, Lecamatan Batang Kawa.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamandau, Ray Paskan, Rabu (15/3/2017) mengatakan, pada dasarnya pemkab sangat ingin sekali membuka jalan untuk desa-desa tersebut. Hanya saja hingga saat ini keinginan tersebut terkendala aturan, seperti izin pelepasan kawasan.
"Kita ingin membuka jalannya, namun sampai saat ini belum bisa. Karena desa-desa tersebut masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi," kata Ray Paskan.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, jika ingin membuka kawasan baik hutan lindung maupun hutan produksi, harus ada izin dari pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Tidak terkecuali untuk membuka jalan menuju desa tersebut.
"Kita harus kantongi izin dulu, baru bisa kita buka akses jalannya, sementara ini izinnya belum kita dapatkan," sebut Ray.
Terkait itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar hingga nantinya upaya membuka keterisolasian daerah tersebut bisa direalisasikan. (HENDI NURFALAH/B-11)








