BORNEONEWS, Sampit – Ada beberapa poin yang bakal direvisi dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya yakni, Pasal 41 huruf t, m, n, dan o. Kemudian Pasal 28 ayat (2) huruf e.

Panitia Pilkades Kabupaten, Rihel mengatakan pada Pasal 41 huruf t itu menjelaskan calon atau peserta harus terdaftar dalam DPT minimal setahun. Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu sudah mengugurkan poin tersebut dalam UU Desa.

Sementara huruf m, n dan o terkait surat pernyataan dari pengadilan, yang sebelumnya dalam perda dijelaskan tiga poin itu yakni m, n dan o itu keluarkan surat keterangan tidak pernah terjerat kasus hukum dan masing-masing diterbitkan satu surat dalam tiap poin itu.

Namun yang terjadi ada beberapa calon yang mendapatkan tiga buah surat keterangan namun ada juga mendapatkan satu surat yang isinya sudah mencakup tiga poin tersebut.

“Kita anggap ini kelalaian karena tidak koordinasi dengan pengadilan terlebih dahulu. Harusnya tanya dulu karena awalnya kita berpikir dikeluarkan surat keterangannya satu-satu,” ujar Rihel.

Sementara dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e menerangkan masalah domisili yang minimal harus tinggal di desa setempat selama enam bulan inipun secara otomatis dinilai bertentangan dengan putusan MK itu, meski demikian ini hanya diberlakukan bagi calon kades saja.

Sehingga mereka yang ingin mencalonkan diri bisa di mana saja, akan tetapi jika tidak masuk dalam DPT hanya memiliki hak untuk dipilih saja, sementara hak memilih tidak ada.

“Sedangkan untuk pemilih tetap harus 6 bulan, itu kita kunci demi kearifan lokal. Jika tidak kasihan nanti desa yang berada di kawasan perkebunan, nanti berbondong-bondong yang datang, kita yakin masyarakat setempat tidak ada yang memilihnya,”tegas Rihel. (NACO/B-11)