BORNEONEWS, Muara Teweh – Tersangka kasus penembakan, Rahmat Als Imeng Bin Basuni (27), warga Benangin Raya mengaku terpaksa melukai korban Ijam (54),dengan senapan angin miliknya, karena merasa dirinya terancam pada saat itu.

Penembakan tersebut terjadi tanggal 7 Maret 2016, dan mengakibatkan Ijam harus menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh, sedangkan pelaku kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing SIK melalui Kasat Resrim Polres AKP Benito Herliandra SIK Rabu (14/3) mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, alasan sampai melakukan penembakan itu lantaran dirinya merasa terancam oleh korban. (RAMADHANI/B-8)