BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasar Induk Kuala Kapuas merupakan salah satu titik penilaian adipura. Pada penilaian tahap pertama (P1), poin yang diraih untuk pasar itu hanya 46. Padahal nilai yang harus dicapai adalah 75.
Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus melakukan pembenahan agar nilai yang diraih bisa semakin membaik.
"Nilai untuk kawasan pasar sangat memprihatinkan, hanya 46 poin. Kini mulai meningkat. Semoga bisa meraih nilai 75. Yang menyebabkan rendahnya nilai adalah di bagian penataan lapak pedagang," kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, Ahmad Isnaeni, Rabu (15/3/2017).
Terkait itu, Isnaeni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya penghijauan kawasan pasar, pembenahan kebersihan seperti menyediakan bak sampah. Untuk pembenahan itu, perlu sinkronisasi semua instansi terkait.
"Seperti dalam hal pengelolaan lapak pasar, disperindagkop mengatakan hal ini adalah kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sedangkan BPPRD belum ada aksinya," kata dia.
Ditambahkannya, sama seperti Satpol PP yang belum bisa melakukan penindakan, Hal ini karena belum ada arahan dari dinas atau instansi berwenang. "Tidak adanya sinkronisasi ini, hanya karena belum dikomunikasikan. Kalau duduk bersama, saya kira akan beres," pungkas Isnaeni. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)







