BORNEONEWS, Sampit - Secara lisan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putut S tiga perangkat desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan mengajukan pembelaannya. Mereka adalah Larus, Kepala Desa Tumbang Salau, Leno T perangkat desa dan Mawin Sekretaris Desa.

“Mohon pertimbangan yang mulia, saya mengakui salah atas perbuatan saya. Saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga memiliki anak dan isteri. Setelah saya ditahan, desa tidak ada yang mengurus. Mohon dihukum seringan-ringannya,” kata Larus saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (15/3/2017).

Begitu juga dengan Leno dan Mawin mereka meminta hukuman ringan, karena memiliki tanggungan keluarga bahkan mereka merasa bersalah.

Meski begitu JPU Kejari Seruyan Akwan Annas tetap pada tuntutannya, sementara majelis hakim menunda selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu atas tuntutan tersebut.

Usai sidang masing-masing istri dan anak para terdakwa menghampiri mereka, bahkan isteri Larus tampak tak kuasa mendengar tuntutan berat terhadap suaminya itu.

Dalam kasus pembakaran lahan yang dilakukan pada 10 Juli 2016 ini , JPU membidik ketiganya dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu JPU.

Mereka dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp3 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. (NACO/B-11)